Tentang Kami

Sekilas Sejarah

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Tabassum Assholach yang sebelumnya dikenal dengan Koperasi Konsumen Syariah (KKS) Tabassum merupakan salah satu koperasi syariah berskala Provinsi Jawa Timur yang berpusat di Jl. Pesantren Kejeron Bayeman Gondangwetan Pasuruan Jawa Timur. Koperasi ini didirikan oleh para alumni Pondok Pesantren Assholach yang terwadahi dalam Forum Kekuatan Organisasi Mutakhorijin Pondok Pesantren Assholach Kejeron (Forum KOMPAK).

Akta pendirian KSPPS Tabassum Assholach tersebut kemudian mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor AHU-0013004.AH.01.26.Tahun 2021. Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan legalitas badan hukum dengan nomor 3514190030023.

Sebagai salah satu lembaga keuangan non bank, KSPPS Tabassum Assholach berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat berekonomi kecil, maka pada tahun-tahun berikutnya membuka kantor pelayanan yang hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan dan bahkan hampir di setiap kabupaten di tanah jawa dengan tujuan untuk membangun peradaban ekonomi umat berbasis syariah.

KSPPS Tabassum Assholach melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, simpanan hari raya, simpanan berjangka, simpanan haji dan umrah, simpanan qurban, simpanan rumah tangga dan simpanan suka rela, serta memberikan pembiayaan untuk anggota atau calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya antara lain pembiayaan gadai emas, pembelian barang serba guna, modal usaha, modal pertanian, gadai BPKB syariah, gadai sertifikat tanah, gadai kendaraan, pembelian mobil dan motor, kebajikan barokah dan pembelian rumah sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang perkoperasian dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Dalam menjalankan usahanya, KSPPS Tabassum Assholach memegang teguh prinsip-prinsip koperasi dan jati diri koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari anggota KSPPS Tabassum Assholach. Sesuai dengan mottonya, hingga saat ini KSPPS Tabassum Assholach memiliki anggota sekitar 2000 lebih dan tersebar di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Salah satu karakteristik lembaga keuangan syariah seperti pada KSPPS Tabassum Assholach ini adalah adanya mekanisme bagi hasil. Mekanisme dengan menggunakan sistem bagi hasil menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, karena mekanisme tersebut sangat berbeda dengan mekanisme ekonomi konvensional yang menggunakan instrumen bunga.

Penentuan bagi hasil sangat menentukan bagi lembaga keuangan syariah untuk dapat memperoleh return yang maksimal. Karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada nasabah, dan begitu sebaliknya. Untuk itu lembaga keuangan syariah harus dikelola secara profesional berlandaskan prinsip-prinsip amanah, shidiq, fatonah, dan tabliqh termasuk dalam hal kebijakan perhitungan bagi hasil.

Sebagai salah satu tujuan dari berdirinya KSPPS Tabassum Assholach yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, diharapkan dapat menjadi solusi untuk terbangunnya ekonomi umat yang berbasis syariah.