FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Apa fungsi koperasi?
Koperasi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan setiap anggotanya, baik dalam hal memiliki kehidupan yang sejahtera, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, mencari serta mengembangkan potensi yang ada pada setiap anggota koperasi, dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Apa keunikan Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?

Semakin pesatnya perkembangan zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan teknologi membuat Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim beradaptasi memberikan pelayanan terbaik dan profesional, mampu memberikan keuntungan optimal bagi setiap anggota koperasi,dan menerapkan sistem manajemen yang modern.

Selain memberikan solusi bagi pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan memberikan pembiayaan modal, Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim juga memiliki jasa properti

Apakah Koperasi Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim diawasi?

Sebagai organisasi yang mengatur keuangan masyarakat banyak, tentunya Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim sudah resmi/legal sesuai hukum, selain itu Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim juga diawasi langsung oleh Kementrian Koperasi dan Dinas Koperasi sesuai dengan Undang-undang yang sudah ditetapkan.

Apakah yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha?
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan yang diperoleh koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan yang selanjutnya dibagikan kepada anggota koperasi
Bagaimana cara Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim mengelola dana?

Sebagai koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam, Pengelola berkewajiban untuk menggalang dana dari pihak ketiga (deposan, bank atau institusi keuangan lainnya). Simpanan yang masuk, selanjutnya digunakan untuk membantu Anggota Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim yang memerlukan dana baik untuk modal usaha ataupun keperluan lainnya. Selisih imbal jasa dari pendanaan tersebut merupakan pendapatan yang akan dibukukan koperasi. Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim tidak menggunakan dana simpanan untuk keperluan usaha lain selain menyalurkan kepada Anggota peminjam.

Siapa saja yang dapat melakukan simpanan di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?
Warga Negara Indonesia atau Asing yang memiliki identitas diri yang jelas dan lengkap.
Apakah simpanan yang saya lakukan aman?
Simpanan dana yang dilakukan selanjutnya dikelola untuk memfasilitasi pinjaman bagi anggota koperasi yang memerlukan pinjaman, yang dimana anggota koperasi yang mengajukan pinjaman di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim sudah melalui proses verifikasi ketat pada saat pengajuan.
Berapa jumlah minimum dan maksimum simpanan yang bisa saya masukan?
Anda bisa melakukan pendanaan/simpanan minimal Rp 10.000,- dengan batas maksimal tidak terhingga
Dapatkah saya membatalkan simpanan yang telah saya masukan?

Anda dapat membatalkan simpanan yang telah anda masukkan ke Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim dengan persyaratan tertentu.

Apakah saya bisa mengetahui ke siapa dana saya dialokasikan?
Tidak. Tapi dana Anda pastinya akan di alokasikan kepada peminjam yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim secara ketat
Kapan saya bisa melakukan penarikan dari simpanan saya?
Penarikan pada Simpanan, dapat Anda lakukan sesuai tenor yang Anda pilih di awal melakukan simpanan.
Apa saja layanan pembiayaan di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?

Layanan pembiayaan yang ada di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim diantaranya Pembiayaan Murabaha dan Pembiayaan Mudharabah

  1. Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli) : pembiayaan dengan akad jual beli barang pada harga asal yang ditambah keuntungan yang sudah disepakati
  2. Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) : pembiayaan kepada anggota koperasi sebagai modal usaha dengan akad sesuai Syariah Islam
Bagaimana cara saya mengajukan pembiayaan ke Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan, Anda bisa menghubungi Tim Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim pada kantor pelayanan kami di
Kantor Pusat : Jl Pesantren Kejeron Bayeman Pasuruan
Kantor Cabang : Jl. Bromo No. 30 Dsn Krajan Puspo Pasuruan
Apa persyaratan untuk menjadi penerima pembiayaan di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?
  1. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi aplikasi dan mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim
  3. Melengkapi dokumen-dokumen yang sudah ditentukan oleh Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim
Dimana saja area pelayanan Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?

Kantor Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim
Kantor Pusat : Jl Pesantren Kejeron Bayeman Pasuruan
Kantor Cabang : Jl. Bromo No. 30 Dsn Krajan Puspo Pasuruan

Mengapa penerima pembiyaan harus memilih Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?

Ada beberapa keunggulan dan nilai tambah yang dapat dilihat oleh penerima pembiayaan sebelum mereka menerima dari Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim

Mudah

Proses cepat dan dukungan pendanaan yang siap mendukung pendanaan calon penerima

Fleksibel

Beragam pilihan angsuran dan waktu pelunasan yang dapat dikembalikan sesuai dengan periode waktu yang sudah ditentukan,

Profesional

Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim didukung oleh ratusan pekerja yang ahli dibidangnya

Siapa yang dapat anda hubungi, jika ada teman atau tetangga yang berminat menjadi penerima pembiyaa di Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim?

Anda bisa menghubungi kantor Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim yang ada di
Kantor Pusat : Jl Pesantren Kejeron Bayeman Pasuruan
Kantor Cabang : Jl. Bromo No. 30 Dsn Krajan Puspo Pasuruan

(function ($) { $(document).ready(function () { //umum $('.divi-portable-module-umum').each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-umum').append($(this)); }); $('.divi-portable-button').parent().each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-umum').append($(this)); }); $('.divi-portable-row').each(function () { $(this).closest('.parent-section').find('.divi-row-destination-umum').append($(this)); }); //simpanan $('.divi-portable-module-simpanan').each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-simpanan').append($(this)); }); $('.divi-portable-button').parent().each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-simpanan').append($(this)); }); $('.divi-portable-row').each(function () { $(this).closest('.parent-section').find('.divi-row-destination-simpanan').append($(this)); }); //pembiayaan $('.divi-portable-module-pembiayaan').each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-pembiayaan').append($(this)); }); $('.divi-portable-button').parent().each(function () { $(this).closest('.parent-column').find('.divi-module-destination-pembiayaan').append($(this)); }); $('.divi-portable-row').each(function () { $(this).closest('.parent-section').find('.divi-row-destination-pembiayaan').append($(this)); }); }); })(jQuery);